KALTENGLIMA.con, Muara Teweh -Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Abdul Mutolib, S.E sebagai penjabat Kepala Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur Kabupaten Barito Utara.
Pelantikan penjabat desa Jamut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/513/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Baca Juga: Heboh! Anggota BEM di UNY Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru, Ancam Sebar Foto-foto Tak Senonoh
Hadir dalam pelantikan penjabat desa Jamut Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Timur, Aparat Desa dan undangan terkait lainnya, Jumat 10 November 2023.
Pj Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutanya menyampaikan Penjabat Kepala Desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa.
"Kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan peyelenggaraan pemerintah desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa serta memberdayakan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya," harap Muhlis.
Baca Juga: Demo Tolak Coldplay Gelar Konser di Jakarta, Dianggap Bawa Pesan LGBT
Lebih lanjut disampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum Bapak Sunar dalam memimpin dan membangun desa jamut selama ini. "Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya Kepala desa antar waktu terpilih nantinya," kata Muhlis mengakhiri sambutanya.
Camat Teweh Timur Walter mengatakan, pengangkatan Penjabat Kepala Desa Jamut dilaksanakan setelah terjadinya kekosongan jabatan kepala desa Jamut dikarenakan Bapak Sunar Meninggal dunia pada hari Senin tanggal 25 September 2023.
"Sebagaimana ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku atas usulan dari BPD desa jamut maka diangkat penjabat kepala desa jamut dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sampai dengan dilantiknya kepala desa antar waktu hasil musyawarah Desa Jamut," sebut Walter.(*)