Ia juga menerangkan saat aktif bekerja, justru dapat penolakan dari perangkat desa yang ada.
"Saat masuk bekerja saya meminta mereka menandatangani RAPBDes dan RKPDes tahun 2023, untuk penyaluran dan pencairan tahap I ADD dan dana DD tahap I tanggal 26 November tahun 2023. Dua orang yang menolak tanda tangan. kaur keuangan dan kaur pemerintahan. Saya tidak ambil pusing dalam waktu dekat akan melayangkan peringatan pertama, kedua hingga ketiga, jika mereka masih menolak," tutur Naek Marusaha.
Sekedar infomasi, Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha diberhentikan sementara oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah, nomor 188.45/486/2023 tertanggal 4 September 2023. Untuk evektifitas dan kelancaran pelaksanaan pemeritnahan desa, Bupati Nadalsyah ketika itu, menunjuk Sekdes, Artati sebagai pelaksana tugas kepala Desa. belakangan diketahui, Artati adalah orang yang pernah diberhentikan Kepala Desa Naek Marusaha. (*)