Raperda Pengelolaan Sampah, Wujudkan Peningkatan Kesehatan Masyarakat

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 00:40 WIB
Raperda Pengelolaan Sampah, Wujudkan Peningkatan Kesehatan Masyatakat (Kalteng Lima)
Raperda Pengelolaan Sampah, Wujudkan Peningkatan Kesehatan Masyatakat (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Pj Bupati Barito Utara mengatakan, diusulkann ya pancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan persampahan sebagai salah satu mewujudkan kesejahteraan hidup melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan.

Hal ini disampaikan Muhlis dalan pidato nya pada rapat paripurna di gedung DPRD terkait penyampaian Raperda tentang  pengelolaan persampahan, Senin 29 April 2024.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Paripurna Terkait Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati tahun Anggaran 2023

Dia mengatakan, permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengna perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah. Sehingga  menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak  terkecuali yang terjadi di wilayah kabupaten Barito Utara.

"Karenanya untuk menangani hal in diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan proporsional, efektif, efesien, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah ini," ujar Muhlis. 

Baca Juga: Ajak Bersinergi dengan Program

Baca Juga: Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Pecahkan Rekor Jadi Jenderal TNI Termuda, Intip Profilnya

Lagi lanjutnya, berdasarkan pertimbangan tersebut maka pemerintah daerah menyusun Raperda. Adapun tujuan disusun Raperda ini adalah untuk mewujudkan peningkatan lingkungan bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam Raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi, klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan. Serta pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan disissentif, kerjasama dan kemitraan, pengembangan penerapan teknologi data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan pengawasan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X