"Saya hanya bisa pasrah atas putusan ini dan mungkin akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)," kata Setia Budi.(*)
"Saya hanya bisa pasrah atas putusan ini dan mungkin akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK)," kata Setia Budi.(*)