Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada Gubernur Kalteng menurunkan tim terpadu untuk melakukan advokasi, pemeriksaan dan pembinaan terhadap Pj Bupati Barut.
“Jelas kebijakan itu kurang memperhatikan status dan kedudukan sebagai penjabat kepala daerah yang bersifat sementara dengan kewenangan terbatas dan telah diatur dengan tegas oleh undang-undang,” tandas Riski.
Terkait permasalahan itu Pj Bupati Barut, Muhlis saat dikonfirmasi dia meminta media ini menghubungi pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan BKPSDM Barito Utara.
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Hartati mengatakan, yang jelas persyaratan sudah terpenuhi semua dari pengantar Gubernur Kalteng.
Kemudian sudah ada rekomendasi KASN dan izin tertulis dari Kemendagri semuanya sesuai aturan dan prosedur.
“Kami tegaskan semuanya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tegas Sri Hartati, Selasa (4/6/2024).(*)