KALTENGLIMA com, Muara Teweh -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat melaksanakan kosultasi Publik ke II (dua) penyusunan dokumen kajuan Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di aula Hotel Senyiur, Muara Teweh Kamis 19 September 2024.
Konsultasi publik dibuka langsung Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Barito Utara, Drg. Dwi Agus Setijowati yang diikuti oleh seluruh kepala perangkat Daerah lingkup pemerintah Barito Utara.
Baca Juga: Mengenal Superbug, Ancaman Kesehatan yang Hilangkan Nyawa 2 Juta Orang per Tahun
Lingkungan merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu wilayah. selain faktor ekonomi, sebagai alasan utama dalam penentuan kriteria fungsi kawasan, faktor daya dukung lingkungan menjadi faktor pengendali utama. Permasalahan utama dalam pengembangan wilayah adalah masalah lingkungan, seperti degradasi lahan, alih fungsi lahan secara besar-besaran, pencemaran air, pencemaran tanah, dan kerusakan lingkungan lainnya banyak ditemukan diberbagai wilayah di indonesia pada umumnya dan di kabupaten barito utara khususnya, maka diperlikan langkah strategis dalam pengendaliannya.
Baca Juga: Ketua dan Anggota DPRD Murung Raya Ikuti Pembukaan Orientasi DPRD se-Kalimantan Tengah
Baca Juga: Tupperware Resmi Ajukan Kebangkrutan, Kalah Saing?
Dalam sambutan Pejabat Bupati Barito Utara yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Drg. Dwi Agus Setijowati menyampaikan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara beserta jajarannya, yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menyelaraskan seluruh program kegiatan yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah untuk jangka 5 (lima) tahun mendatang.
Baca Juga: Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024, Hermon : Laksanakan Tugas dengan Professional
"KLHS RPJMD merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengeintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap kebijakan, rencana dan program (KRP) untuk menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan serta sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah Kabupaten Barito Utara. Dengan diadakannya kegiatan konsultasi publik II KLHS-RPJMDini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran demi kesempurnaan dokumen klhs rpjmd yang implementasinya nanti bermanfaat dan bertujuan sebagai dasar keberlanjutan pembangunan yang berlandaskan Lingkungan Di Kabupaten Barito Utara" tutup Muhlis
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, Ir.Inriaty Karawaheni menyampaikan, bahwa konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 50 (lima puluh) peserta. Diharapkan partisipasi seluruh peserta konsutasi publik untuk dapat memberikan masukan/saran sehingga penyusunan kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah (KLHS RPJMD) kabupaten barito utara dapat tersusun dengan baik.
"Konsutasi publik yang kita laksanakan pada hari ini untuk mendapatkan isu-isu utama dan proritas isu utama pembangunan daerah kabupaten barito utara dan menetapkan isu-isu prioritas pembangunan daerah kabupaten barito utara untuk periode selama 5 (lima) tahun untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten barito utara tahun 2025 sampai dengan 2029." tukas Inriati Karawaheni.(*)