KALTENGLIMA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengabulkan dali dari pasangan AGI SAJA (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) mengenai permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara 2024.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh pada Senin, 24 Februari 2025, mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan memutuskan untuk KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS -4 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
Baca Juga: Karya Terakhir Mendiang Kim Sae Ron Siap Tayang Tahun Ini
Maka dari itu, MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Sementara itu, belum diketahui kapan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan. ***
Artikel Terkait
Lebanon Siap Gelar Pemakaman Bersejarah bagi Pemimpin Hizbullah
Tiga Desa di Murung Raya Masuk Percontohan Antikorupsi
Dituding Zionis, Anggun C Sasmi Buka Suara
Mengenal Jeon So Nee Pemeran Son Ju A Dalam Drama Melo Movie, Intip Profil Hingga Drama yang Pernah Dibintangi
Siap Menyambut Ramadhan dengan Berbagai Serial Religi Indonesia, Ini Rekomendasinya