MK Kabulkan Dalil Pemohon, PSU 2 TPS di Kabupaten Barito Utara

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi mengabulkan dalil pemohon pasangan AGI SAJA untuk PSU di dua TPS di Barito Utara (Infosumsel.ID)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi mengabulkan dalil pemohon pasangan AGI SAJA untuk PSU di dua TPS di Barito Utara (Infosumsel.ID)

KALTENGLIMA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi mengabulkan dali dari pasangan AGI SAJA (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) mengenai permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Barito Utara 2024.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Daniel Yusmic P Foekh pada Senin, 24 Februari 2025, mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti dan memutuskan untuk KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS -4 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.

Baca Juga: Karya Terakhir Mendiang Kim Sae Ron Siap Tayang Tahun Ini

Maka dari itu, MK menyatakan membatalkan keputusan KPU Barito Utara Nomor 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Barito Utara tanggal 4 Desember 2024 sepanjang berkenaan dengan TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Sementara itu, belum diketahui kapan pemungutan suara ulang (PSU) akan dilakukan. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X