Menindak Lanjuti Putusan MK Pilkada Barito Utara, Bawaslu Dan Pemkab Barito Utara Ikuti RDP Pemungutan Suara Ulang

photo author
- Senin, 10 Maret 2025 | 23:04 WIB
Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Dengar Pendapat, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Barito Utara
Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Dengar Pendapat, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Barito Utara

KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara, gelar Rapat Dengar Pendapat, terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Barito Utara.

Dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/03/2025)

Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili Asisten setda bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat menyampaikan bahwa RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di dua TPS di Kabupaten Barito Utara, yaitu TPS 01 kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 desa Malawaken kecamatan Teweh Baru.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Ajukan Tiga Raperda

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemkab Barut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta unsur Forkopimda ini membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses pemungutan suara ulang.

Yaser Arafat beserta jajaran pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Masuk Kantor Perdana, Bupati dan Wabup Mura Disambut Antusias

"Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan," ujar salah satu perwakilan Pemkab Barut.

Sementara itu, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.

Hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan steakholder terkait yaitu KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.

Baca Juga: Bupati Murung Raya Heriyus Pimpin Rapat Perdana, Ini Penekanannya

Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X