KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat persiapan Apel Gelar Pasukan dalam rangka pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, dan dilaksanakan di ruang rapat Setda Barito Utara, Kamis (24/07/2025).
Dalam arahannya, Pj. Bupati Indra Gunawan menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan aman, tertib, dan lancar.
Baca Juga: Hasil AFF U-23 2025 : Taklukan Thailand, Timnas U-23 Indonesia ke Final Bentrok Vietnam
Ia meminta seluruh instansi terkait untuk menyiapkan segala kebutuhan teknis dan non-teknis menjelang pelaksanaan Apel Gelar Pasukan pengamanan PSU dan pelaksanaan PSU itu sendiri.
Sementara itu, Kasatpol PP Barito Utara Aprin Siaga Dahan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2025 di Arena Terbuka Tiara Batara.
Ia juga memaparkan sketsa apel gelar pasukan pengamanan PSU Pilkada.
Susunan petugas apel, antara lain: Pimpinan Apel, Pendamping Pimpinan Apel, Perwira Apel, Komandan Apel, Pembawa Acara, serta susunan acara dan peserta apel.
Baca Juga: Paus Sepanjang 20 Meter Ditemukan Tak Bernyawa di Laut Situbondo
Dalam rapat tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut diminta berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PSU.
Dinas Kominfosandi diminta untuk segera melengkapi dan memastikan keberadaan CCTV di beberapa titik strategis, khususnya pada ruas jalan utama sebagai bagian dari sistem pengawasan keamanan.
Dinas Pekerjaan Umum diminta untuk memperbaiki beberapa ruas jalan yang mengalami kerusakan guna memperlancar distribusi logistik pemilu.
Sementara itu, Dinas Dukcapil diminta segera menuntaskan proses perekaman e-KTP bagi warga yang belum terekam agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.
Artikel Terkait
Striker Juventus Dusan Vlahovic Bakal Gabung AC Milan
Kecelakaan Beruntun Pulomas: Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan Saat Lampu Merah
Hakim Vonis 3 Tahun dan 6 Bulan untuk Hasto Kristiyanto, Terbukti Suap PAW DPR
Pencuri Spesialis Minimarket di Kembangan Diringkus, Total Empat Orang Diamankan
Jaksa Tinggi Bengkulu Bekukan Aset Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mega Mall dan PTM