KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Pulomas: Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan Saat Lampu Merah
Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap 46 Orang Tersangka Kebakaran Hutan di Riau
Dalam kasus ini, Hasto dinilai turut serta bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang suap sebesar Rp600 juta kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan permohonan pergantian antarwaktu calon legislatif daerah pemilihan Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang diduga merupakan bagian dari upaya manipulasi proses pengisian kursi DPR dalam periode 2019–2024.
Artikel Terkait
Kebakaran Rumah di Semarang, Korban Meninggal Capai Lima Orang
Jukir di Bundaran HI Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Viral
Pelaku Pencabulan Balita di Jaktim Minta Damai, Keluarga Korban Menolak
DPR Kritik Keras Kebijakan Ketenagakerjaan usai Lihat 7 Juta Warga Menganggur