KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, memusnahkan 488 surat suara rusak dan lebih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih disaksikan berbagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Drs H Ardian, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain dan Titi Yurisna, perwakilan dari Pengadilan Agama, Sekretaris KPU Provinsi, Bawaslu Barito Utara, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan bidang logistik KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan KPU RI Nomor 1519/2024.
Baca Juga: Pemerintah Barito Utara, Kemenkopolkam, Kemendagri Jalin Keakraban Lewat Jalan Pagi di Muara Teweh
“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih sesuai dengan amanat regulasi harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Artinya, setelah ini tak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU. Semua sudah didistribusikan ke TPS, sedangkan surat suara rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka,”tambah dia.
Ia merinci, total jumlah surat suara yang dimusnahkan 488 lembar. Terdiri dari 140 lembar surat suara rusak dan 348 lembar surat suara lebih.
Sebelum pemusnahkan, semua surat suara dihitung ulang di hadapan saksi dari Bawaslu dan Polres, sehingga memastikan akurasi jumlah dan dituangkan sebagai pelengkap berita acara.
Baca Juga: Akses Jalan Liju-Benangin Mulai Diperbaiki, Ketua PPK Teweh Timur Sampaikan Ini ke Pj Bupati Barut
Siska menambahkan, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen KPU Barito Utara menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kami pastikan tak ada satu pun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait,”tandas dia.
Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ditutip dengan penandatangan berita acara oleh KPU Barito Utara, Bawaslu, dan Polres.
Artikel Terkait
Pj Bupati Barut Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan PSU Pilkada Barito Utara
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Saya Hormati Prosesnya
Ribuan Warga Pangkalan Bun Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat Bersama Gubernur dan Raffi Ahmad
Pusdiklat Calon Paskibraka Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2025 Resmi Dibuka
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pemantauan dan Pengawasan PSU 2025