Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara: Saya Hormati Prosesnya

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Terdakwa Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Terdakwa Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

KALTENGLIMA.COM - Musisi Fariz RM memberikan tanggapan setelah mendengar tuntutan hukuman enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa dirinya. Meskipun jumlah hukuman tersebut tidak dianggap ringan, musisi legendaris itu tetap menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dengan sabar.

"Gak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," kata Fariz RM saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk peran setiap pihak dalam sistem pengadilan.

Baca Juga: Kemenpora Dorong Pencak Silat Masuk Daftar Cabang Olahraga di Olimpiade

"Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu," tutur Fariz RM.

Sebagai terdakwa, musisi berusia 66 tahun itu menyatakan bahwa ia akan tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," pungkasnya.

Baca Juga: Barang Milik Hasto Belum Dikembalikan, KPK Beri Penjelasan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Indah Puspitarani, membacakan tuntutan terhadap Fariz RM. Dia menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan dalam kasus narkotika, dan menuntut hukuman pidana serta denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Indah Puspitarani di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya.

Baca Juga: Beli Emas di Pegadaian Aman dan Bebas Pajak Tambahan, Simak di Sini Penjelasannya

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar dalam menuntut. Beberapa hal disebutkan sebagai faktor yang memperberat, tetapi ada pula yang dianggap sebagai faktor yang meringankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X