Diringkus Polisi Malang, Mahasiswi Asal Muara Teweh Jadi Tersangka Pembuang Bayi

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi: Pembuangan bayi. Foto-net
Ilustrasi: Pembuangan bayi. Foto-net

MALANG - AM (21) mahasiswi asal Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bersama pasangannya HNM (20) mahasiswa asal Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini setelah Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga di aliran Sungai Paron, Tegalgondo, Karangploso.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta, pelaku ternyata pasangan mahasiswa.

Keduanya nekat melakukan aborsi setelah kehamilan mereka diketahui berusia beberapa bulan.

“Pasangan ini panik dan takut aibnya terbongkar sehingga memutuskan jalan pintas,” tegas Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinajar, dikutip media ini dari sudutkota.id, Jumat, 12 September 2025.

Kasus ini bermula ketika seorang warga, Suwandi (74), menemukan jasad bayi saat membersihkan sungai pada malam hari. Ia langsung melapor ke perangkat desa hingga diteruskan ke Polsek Karangploso pada Minggu (24/8/2025) lalu.

“Laporan itu menjadi titik awal terungkapnya kasus aborsi yang dilakukan pasangan mahasiswa,” terang Bambang.

Polisi bergerak cepat dengan mengevakuasi jenazah ke RSUD Saiful Anwar untuk pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi tersebut hasil hubungan di luar nikah yang terjalin sejak September 2024.

“Fakta ini semakin memperjelas motif tersangka yang merasa malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman,” jelas Bambang.

AM mengaku membeli obat aborsi secara online pada 20 Agustus 2025. Setelah keguguran di kamar kosnya, ia memotong tali plasenta dengan gunting lalu memasukkan bayi ke dalam tas ransel bermotif bunga.

“Semua dilakukan tanpa bantuan medis dan dalam kondisi panik,” ungkap Bambang.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi jenazah bayi dengan sepeda motor. Karena bingung dan takut ketahuan, ia akhirnya membuang bayi tersebut ke aliran Sungai Paron.

“Tindakan ini jelas menunjukkan upaya menghilangkan jejak,” ucap Bambang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti gunting, perlak hitam, tas ransel, sepeda motor, helm, dan dua ponsel.

Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman 9–15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

X