Pemkab Barito Utara Bersikap Netral, Dengarkan Keluhan Warga Lahei Terkait Sengketa Lahan dengan PT SYK

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Warga Kecamatan Lahei yang digarap lahannya oleh PT SYK menuntut hak ganti rugi di dalam RDP bersama anggota DPRD Barito Utara. Foto-AhyaFr
Warga Kecamatan Lahei yang digarap lahannya oleh PT SYK menuntut hak ganti rugi di dalam RDP bersama anggota DPRD Barito Utara. Foto-AhyaFr

 

MUARA TAWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menegaskan sikap netralnya dalam menyikapi perselisihan lahan antara warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, dengan perusahaan PT Salapar Yasa Kartika (PT SYK). Pemerintah hadir sebagai fasilitator yang berkomitmen untuk mendengarkan semua pihak guna mencari penyelesaian terbaik.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara, Arson, menekankan bahwa langkah pertama pemerintah adalah memahami akar permasalahan.

"Pemkab hadir dengan sikap netral, ingin mendengar apa yang menjadi masalah. Kami tidak memihak ke mana-mana. Prioritas kami adalah mendengarkan keluhan dan tuntutan dari warga, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan," ujar Arson, ketika hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. SYK dan warga di Aula Gedung DPRD Barito Utara. Senin, 6 Oktober 2025.

Konflik antara warga Desa Mukut dan PT SYK telah berlangsung beberapa waktu. Warga menuntut hak mereka atas ganti rugi lahan yang telah digarap oleh perusahaan. Warga merasa dirugikan lahan mereka digarap PT. SYK dan menuntut kompensasi yang sesuai dengan harga tanah digarap.

"Kami memahami bahwa tanah adalah sumber kehidupan bagi warga. Di sisi lain, investasi juga penting untuk pembangunan. Karena itu, keseimbangan harus dicari. Kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adalah yang utama," tandas Arson.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

X