KALTENGLIMA.COM – Telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, sebelumnya Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah sempat meresmikan rumah jabatan Bupati.
Sehari sebelum ditahan KPK, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat meresmikan rumah jabatan Bupati pada 27 Maret 2023.
Meski sudah diresmikan, rumah jabatan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah belum selesai sepenuhnya.
Baca Juga: Mantan Ketua KY dan Putrinya jadi Korban Pembacokan di Bandung
Akan tetapi, pada 28 Maret 2023, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta dengan istrinya Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK mengungkapkan pasutri ini menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Tak hanya itu, kedua tersangka diduga meminta, menerima, atau memangkas pembayaran ASN atau kas umum, seolah-olah memiliki utang kapada penyelenggara negara tersebut.
Baca Juga: Gokil! Single Pra-rilis IVE ‘Kitsch’ Capai Real-time All Kill
Total uang yang diterima di ketahui sebanyak R- 8,7 Miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar lembaga survei. ***
Artikel Terkait
Damang dan Mantir Adat di Murung Raya Ikut Pembekalan
Bus Pengangkut Jemaah Umrah Menabrak Jembatan di Arab Saudi, 20 Orang Tewas
Pasutri dan Dirut Travel Umrah Tersangka Penipuan, Kronologi Kasus Terbongkar
Antusias yang Membludak, Promotor Tambah Satu Hari Fan Meeting Kim Seon Ho
Sidang Diversi AG Akan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum David Pastikan Tak Akan Beri Maaf