Damang dan Mantir Adat di Murung Raya Ikut Pembekalan

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:53 WIB
Kepala Disdikbud Mura, Ferdinand Wijaya didampingi Kadis PMD Mura, Lynda Kristiane Perdie dalam kegiatan pembinaan terhadap damang dan mantir adat. (Kalteng Lima)
Kepala Disdikbud Mura, Ferdinand Wijaya didampingi Kadis PMD Mura, Lynda Kristiane Perdie dalam kegiatan pembinaan terhadap damang dan mantir adat. (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.CIM, PURUK CAHU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap damang dan mantir adat.

Baca Juga: Jokowi Minta Jangan Campur Adukkan Olahraga dengan Urusan Politik

Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya menyampaikan, agenda pembinaan damang dan mantir adat tersebut dilakukan secara rutin serta bergantian dalam rangka memberikan pemahaman terdapat tugas dan fungsi mereka.

"Karena ini pertama, jadi tidak semuanya damang dan mantir adat yang kita undang. Namun ke depan akan kita lihat secara manfaat dari kegiatan ini sehingga bisa berkelanjutan pembinaan terhadap damang dan mantir adat," jelas Ferdinand Wiijaya, Senin 27 maret 2023.

Baca Juga: Terkait Keikutsertaan Israel dalam Piala Dunia U20 di Indonesia, Ini Kata Jokowi

Baca Juga: Profil AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan Cantik Viral Keciduk Gemar Flexing

Disampaikan, kegiatan pembinaan yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuh indikator bidang kebudayaan, salah satunya pembinaan terhadap damang dan mantir adat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane Perdie hadie menjadi narasumber mengingatkan, agar damang dan mantir adat memahami tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan yang berlalu.

Baca Juga: Inilah Universitas Terbaik di Kalteng, Apakah Ada Nama Kampus Kamu?

Di Provinsi Kalimantan Tengah, kata Lynda terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kabupaten Murung Raya terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan.

Ke depan, lanjut Lynda perlunya sinkronisasi peraturan daerah kelembagaan adat dengan kondisi kekinian sehingga harus menyesuaikan perkembangan zaman.

Baca Juga: Jokowi Jamin Keiikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20

"Kita melihat perlunya pembaharuan terharap peraturan daerah tentang kelembagaan adat ini sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman sekarang, apalagi perda kelembagaan adat ini diterbitkan pada 2006 silam," sevit Lynda. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Murung Raya Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:34 WIB

Dorong Budaya Hidup Sehat dan Pembinaan Atlet Muda

Senin, 1 Desember 2025 | 11:37 WIB
X