Waduh! Terungkap Tersangka Korupsi Istri Bupati Kapuas, Sering Minta Staf Sang Suami Belikan Barang Mewah

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 15:28 WIB
Ben Brahim S. Jahat dan Ary Egahni.  (instagram @benbrahimbahat_)
Ben Brahim S. Jahat dan Ary Egahni. (instagram @benbrahimbahat_)

KALTENGLIMA.COMBupati Kapuas Kalimantan Tengah, yakni BEN Brahim S Bahat bersam Istriny, Ary Egahni Ben Bahat, telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi ini, Ary Egahni istri Bupati Kapuas diduga sering ikut aktif mencampuri urusan pemerintah.

“AE selaku istri dar Bupati Kapuas sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintaha” ungkap Johanis Tanak.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Dokter Spesialis di Nabire, Ini Motifnya

Bahkan istrinya tersebut bisa  menyuruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa memenuhi kebutuhan pribadinya dan memberi barang mewah.

“Dengan cara memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dalam bentuk pemberian uang dana tau barang mewah. Sumber uang yang diterima BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan AE (Ary Egahni) berasal dari anggran pos resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas” ucap Johanis lagi.

Berbeda dengan istrinya, Ben Brahim menggunakan  uang tersebut untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas.

Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Dokter Spesialis di Nabire, Ini Motifnya

Kemudian, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk keikutan serta Ary Egahni untuk pemilihan anggota Legislatif DPR RI tahun 2019.

“Mengenai besarann yang diterima oleh BBSB (Ben Brahim S Bahat) dan AE (Ary Egahni) berjumlah sekitar 8,7 Milliar yang antara lain juga untuk digunakan membayar 2 Lembaga Survey Nasional” lanjutnya lagi.

Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dengan adanya penerimaan lain oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni dari berbagai pihak. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X