Adapun jasa yang diberikan kepada perusahaan yang armadanya menggunakan jalur transportasi sungai, antara lain.
1. memediasi antara masyarakat pemilik dengan kapal milik perusahaan pertambangan yang mau bertambat.
Baca Juga: Pedangdut Difarina Indra Alami Kecelakaan Mobil Tabrak Guadril di Tol Jombang - Mojokerto Jawa Timur
Baca Juga: Turuti Perintah Mantan Pacar Demi Balikan, Wisatawan Pria Nekat Berpakaian Erotis BDSM di Malang
2. Pihak Dishub Barut memasang rambu di lokasi tambatt kapal.
3. Ikut mengawasi dan mengatur tambat kapal diperairan Sungai barito.
4. Melakukan registrasi bukti lapor mereka.
Seperti pernah diberitakan, idealnya dalma setahun sebanyak 2.500 unit kapal tongkang bisa ditarik retribusi tambat kapal.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Barito Utara, selama 2018 tercatat sebanyak 2.050 melayari Sungai Barito, selama 2019 tercatat 2.129 tongkang, dan sampai Agustus 2020 sebanyak 2.026 tongkang.
"Kalau tongkang dari wilayah Murung Raya, statusnya tambat sementara. Kita kenakan retribusi tambat kapal Rp200 ribu per tongkang. Beda dengan tongkang yang wilayah operasi perusahaannya di Barito Utara," tandasnya. (*)