muara-teweh

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Dieksekusi

Jumat, 31 Mei 2024 | 20:25 WIB
Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Setia Budi saat dieksekusi oleh Kejari Muara Teweh (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Muara Teweh- Upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara dalam perkara korupsi dikabulkan Mahkamah Agung(MA) 

Jumat 31 Mei 2024, sore Kejari Barito Utara mengeksekusi mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi, Jumat 31 Mei 2024, sore.

Baca Juga: Tugas dan Masa Kerja PKD di Pilkada 2024, Lengkap Honornya

Eksekusi Setia Budi didasarkan surat putusan Mahkamah Agung(MA) yang diterima Kejari Barito Utara. Petikan putusan, pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 773 K/Pid.Sus/2024.

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi peremajaan sawit yang sempat di vonis bebas Pengadilan Negri Palangkaraya dijemput secara sopan Jumat sore. Tim kejaksaan yang menjemput di rumah terdakwa di dampingi polisi.

Baca Juga: Polisi Hapus 2 DPO Dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

"Kami melakukan eksekusi hari ini berdasarkan putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejari Barito Utara. Malam ini juga langsung di bawa ke Palangkaraya," kata Kejari Barito Utara, Fadilah melalui Kasi Intel Mochammad Ariffudin kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024, sore.

Dikatakan Mochammad Ariffudin, putusan MA memvonis terdakwa telah secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Singapore Open 2024: Singkirkan Wakil China, Gregoria Mariska Tunjung Melaju ke Semifinal

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Moeldoko Jelaskan Alasan Tapera Harus Diikuti Seluruh Pekerja

Dalam putusannya, MA juga membatalkan  putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negri Palangkaraya nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tertanggal 26 Juni 2023.

Setia Budi pernah berada di Rutan di Palangkaraya di tahun 2022 dan 2023 atau selama 5 bulan. Terdakwa kemudian divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya pada 26 Juni 2023. Jaksa, langsung mengajukan kasasi ke MA.

Setia Budi ketika di konfirmasi media ini mengaku kaget menerima surat putusan MA. Dirinya juga mengaku binggung karena sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan MA.

Halaman:

Tags

Terkini