Tak Hanya PNS, Moeldoko Jelaskan Alasan Tapera Harus Diikuti Seluruh Pekerja

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 17:59 WIB
KSP Moeldoko saat lawatan ke perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Senin 13 Mei 2024 (KSP)
KSP Moeldoko saat lawatan ke perkebunan karet yang terletak di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Senin 13 Mei 2024 (KSP)


KALTENGLIMA.COM - Pemerintah memberikan penjelasan terkait tabungan perumahan (Tapera) yang akhir-akhir ini heboh diperbincangkan.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Tapera merupakan program penyediaan perumahan yang dijalankan pemerintah yang juga merupakan lanjutan dari program Bapertarum.

"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," ujar Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Calvin Verdonk Belum Resmi Dinaturalisasi, Kok Ikut Latihan Timnas Indonesia?

Lalu, kenapa saat ini pekerja mandiri dan swasta non ASN juga harus mengikuti program ini?

Moeldoko menjelaskan, saat ini pemerintah menghadapi masalah kurang pasok rumah, di mana masih banyak orang yang belum mempunyai rumah.

"Karena ada problem backlog. Problem backlog yang pada saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang tidak punya rumah, Ini data BPS," tuturnya.

Baca Juga: Jangan Terjebak, Beda SIM Asli dan Palsu

"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang. Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," jelasnya.

Seperti yang diketahui, dalam aturan, yakni PP No 21 tahun 2024, dijelaskan jika yang wajib menjadi peserta Tapera ialah pekerja yang bergaji minimal UMR. Pekerja itu meliputi ASN, pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga pekerja mandiri atau freelance.

Sejumlah manfaat yang bisa didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera ialah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Baca Juga: Terungkap Alasan 6 Caleg DPRD Asal Jateng Terpilih Mundur

Melansir dari website BP Tapera, yang dimaksud dengan MBR ialah mereka yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan dan Rp 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Manfaat KRR dapat digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sedangkan manfaat KBR dan KPR dapat dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.

Namun, penjelasan melalui website itu hanya menyebutkan, manfaat dapat dirasakan untuk peserta MBR yang memiliki gaji Rp 8 juta per bulan dan 10 juta per bulan untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Tak dijelaskan apakah manfaat tersebut juga dapat didapatkan peserta yang bergaji di atas Rp 8-10 juta.
Baca Juga: Gagal di Singapore Open, Anthony Sinisuka Ginting Sesali Hal Ini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X