KALTENGLIMA.COM - Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kota Palangka Raya, dengan total barang bukti sebanyak 2,5 ton.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska melalui Marketplace di media sosial Facebook.
Dari informasi tersebut, polisi menahan seorang tersangka berinisial RA (30) di rumahnya di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.
Baca Juga: Pohon Roboh Timpa Rumah di Ciracas, Warga Terdampak
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi dari Kabupaten Kapuas tanpa melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani.
Pupuk tersebut kemudian dijual kembali dengan metode pembeli datang langsung ke rumahnya. Erlan menegaskan, aksi ini melanggar distribusi resmi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan langsung kepada para petani.
Langkah ini, kata Erlan, menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam mendukung program pemerintah pusat untuk menjaga ketersediaan pupuk dalam rangka ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Anak Pemilik Toko Roti Aniaya Pegawai, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum
Kasus ini masih dalam penyelidikan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng. Menurut Kasubdit I Indagsi, AKBP Eddy Santoso, pelaku menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp255 ribu per karung berisi 50 kilogram.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit mobil pikap, 50 karung pupuk bersubsidi, dan nota pembelian dari sebuah toko pertanian.
Atas tindakannya, RA dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.