KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial GSH, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, terhadap seorang pegawainya yang berinisial D, kini telah memasuki tahap penyidikan.
Meskipun pelaku sempat menyombongkan diri bahwa dirinya kebal hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di Indonesia.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, menjelaskan bahwa pelaku sudah diperiksa sebagai terlapor dan proses hukum sedang berjalan.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025 Harga Rokok Alami Kenaikan
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk korban dan terlapor, serta terus mendalami kasus ini.
Lina menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan prosedural untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna membuat terang kasus pidana tersebut.
Korban, D, mengungkapkan bahwa penganiayaan ini bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: Jadi Sorotan Karena Kasus Penganiayaan yang Viral, Apa Sih Bedanya Koas dan PPDS?
Sebelumnya, ia pernah dilempar dengan meja oleh pelaku meski tidak mengenainya, disertai penghinaan dan pernyataan merendahkan.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, saat pelaku marah karena korban menolak mengantarkan pesanan makanan, yang bukan bagian dari tugasnya.
Amarah pelaku berujung pada aksi kekerasan, di mana D dilempar dengan berbagai benda, termasuk patung batu, kursi, meja, dan mesin bank, hingga menyebabkan luka serius di kepala.
Baca Juga: Sosok Ayah Pemicu Penganiayaan Dokter Koas, Segini Hartanya
Korban juga menceritakan bahwa meski telah mencoba menghindar, pelaku terus menyerangnya. Saat mencoba mengambil tas dan ponselnya yang tertinggal, D kembali dilempari kursi hingga terpojok.
Insiden ini mendorongnya untuk melaporkan keiadian tersebut kepada polisi, meskipun sebelumnya ia sempat merasa kecil hati akibat ancaman pelaku yang menganggap dirinya tidak akan bisa dihukum.
Artikel Terkait
Bahlil Jadi Menteri, Presiden Prabowo Sempat Heran
Ketentuan Seleksi dan Jadwal Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 1446 H/2025 M
Sosok Ayah Pemicu Penganiayaan Dokter Koas, Segini Hartanya
Jadi Sorotan Karena Kasus Penganiayaan yang Viral, Apa Sih Bedanya Koas dan PPDS?