KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengejutkan dalam sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara pada Rabu (14/5/2025).
Putusan dengan nomor perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu menghentikan langkah paslon nomor urut 1, Gogo Purnama Jaya-Hendro Nakalelo, dan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, untuk memimpin Barito Utara.
Pemkab Barito Utara telah menggelar rapat koordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah membahas dana pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga: Efektivitas Vaksin M72 Milik Bill Gates dalam Mengatasi TBC
“Estimasi dari penyelenggara pemilu KPU dan TNI, Polri sekitar Rp35 Miliar. Untuk lebih konkretnya, kita menunggu usulan anggaran dan proposal dari penyelenggara PSU yaitu KPU dan Banwaslu, serta pengamanan dari TNI, Polri, ” kata Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menjawab pertanyaan SuaraDayak.com, Kamis sore.
Ia menyatakan, tadinya Pemkab Barito Utara mengharapkan adanya bantuan atau sharing dari Pemprov Kalteng.
“Karena kalau dari APBN kemungkinan kecil, seperti tadi disampaikan Kemendagri, ” tambah pria yang akrab disapa Jufri ini.
Baca Juga: Manfaat Flavonoid dalam Buah Berry untuk Mengatasi Penuaan
Berkaca dari Pilkada dan PSU yang telah dihelat di Barito Utara, anggaran yang sudah dikeluarkan sekitar Rp51 Miliar lebih.
Sebagai solusi, Pemkab Barito Utara merencanakan anggaran PSU Pilkada melalui pergeseran anggaran melalui BTT.
“Hanya saja dana tersebut kemarin sudah ada yang digunakan untuk bencana banjir dan PSU di 2 TPS (01 Melayu dan 04 Malawaken) untuk pengamanan, ” jelas dia.
Baca Juga: Sering Sarapan Oatmeal? Inilah Dampak yang Perlu Anda Pahami
Namun di tengah kondisi tersebut, Pemkab Barito Utara memastikan dana PSU Pilkada sudah tersedia.
“Pada intinya, kita Pemkab Barito Utara siapkan untuk pendanaan PSU Pilkada sebagaimana bgmna putusan MK, ” sebut dia.