KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad, dalam kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
Penelusuran ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi pada Rabu, 14 Mei, termasuk Kusnadi, seorang karyawan swasta yang sebelumnya sempat keliru disebut sebagai eks Ketua DPRD Jatim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi dimintai keterangan mengenai kepemilikan dan transaksi jual beli aset tanah yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.
Baca Juga: BPOM Sebutkan Tiga Faktor Penyebab Keracunan Makanan Bergizi Gratis
Selain Kusnadi, saksi lainnya adalah Sumantri, seorang petani, dan Teguh Pambudi, seorang notaris.
Dalam penyidikan ini, KPK juga telah menyita beberapa aset yang diduga milik Anwar, yaitu tanah dan bangunan di Surabaya serta sebuah unit apartemen di Malang, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, bersamaan dengan pemeriksaan Anwar Sadad terkait kepemilikan aset yang dicurigai berasal dari hasil korupsi.
Baca Juga: Terlibat Penampungan Warga Malaysia Tanpa Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan lanjutan KPK terhadap dugaan suap dalam penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Selain melakukan pemeriksaan dan penyitaan, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi strategis seperti rumah eks Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Guna mencegah para tersangka melarikan diri, KPK telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 21 orang yang terlibat.
Baca Juga: Dua Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi Usai Ketahuan Bawa 4 Celurit
Mereka terdiri dari sejumlah anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta beberapa pihak swasta yang diduga ikut berperan dalam kasus ini.
Artikel Terkait
SYL Mulai Jalani Masa Hukuman 12 Tahun di Sukamiskin Imbas Kasus Korupsi
Orang Tua Siswa di Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi Karena Anaknya Masuk Barak TNI
Wakil Ketua I DPRD, Lalu Ahmad Rumiawan Meninggal Usai Alami Kecelakaan Tunggal
Dua Pemuda di Kemayoran Diamankan Polisi Usai Ketahuan Bawa 4 Celurit