KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh – Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (03/07/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Brigjen Katamso Km. 2, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial SM (47) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Tersangka ditangkap saat berada di lokasi kejadian dengan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Km. 2 arah Kabupaten Murung Raya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan enam paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke rumah keluarga tersangka di Jalan Jenderal Sudirman.
Di sana, petugas kembali menemukan enam belas paket sabu dan sejumlah barang pendukung lainnya.
Baca Juga: Gelar Apel Siaga Netralitas ASN, Pemkab Barut Siap Hadapi Jelang PSU 2025
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 22 paket sabu dengan berat total 9,06 gram, sejumlah plastik klip kosong, dompet kecil, dua unit handphone, lima sendok takar berbagai warna dan satu timbangan digital kecil.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas melibatkan beberapa saksi dari masyarakat sekitar, termasuk warga yang turut menyaksikan jalannya penggeledahan di lokasi pertama dan di rumah tersangka.