Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Mataram Dilanda Banjir, Dua Orang Tewas Usai Tersengat Listrik
"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama," ujar Iptu Novendra.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Polres Barito Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba.
Artikel Terkait
Dalam Kurun Enam Jam, Gunung Lewotobi Laki-Laki Letus Dua Kali
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Terseret Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde
Akibat Abu Lewotobi, Bandara Komodo Libur Operasi Hingga Besok
KPK Ungkap Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut Juga Menangani Proyek di Daerah Lain
Program Pendidikan Gratis Gubernur Agustiar Safran Didukung 32 Perguruan Tinggi Kalteng