KPK Ungkap Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut Juga Menangani Proyek di Daerah Lain

photo author
- Senin, 7 Juli 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Istimewa))
Ilustrasi KPK (Foto: Istimewa))

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT Dalihan Notulu Grup (DNG) yang dipimpin oleh M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) turut mengerjakan proyek-proyek di berbagai wilayah lain di Provinsi Sumatera Utara, termasuk di Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor perusahaan dan rumah pribadi Akhirun di Padang Sidempuan, di mana ditemukan sejumlah dokumen dan catatan keuangan penting.

Akhirun sendiri merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I.

Baca Juga: Akibat Abu Lewotobi, Bandara Komodo Libur Operasi Hingga Besok

Bersamanya, turut ditetapkan tersangka Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR di Mandailing Natal sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

Meskipun jenis proyek yang dikerjakan PT DNG belum diungkap secara rinci, Budi memastikan bahwa perusahaan tersebut juga terlibat dalam proyek-proyek di lingkup Dinas PUPR Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga: Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Terseret Kasus Korupsi Proyek Pasar Cinde

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni di Sumatera Utara yang mengungkap adanya dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting yang baru menjabat Kadis PUPR Sumut sejak 24 Februari 2025.

Sebelumnya ia dikenal sebagai pejabat penting di Kota Medan di masa kepemimpinan Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Dalam Kurun Enam Jam, Gunung Lewotobi Laki-Laki Letus Dua Kali

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X