KALTENGLIMA.COM, Muara Teweh - Anggota DPRD Hasrat Sag mempertanyakan keinginan Pemkab Barito Utara (Barut), Kalteng, menggelar seleksi terbuka pengisian tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, atau sehari-hari lebih dikenal sebagai kepala dinas, kepala badan, setara eselon II.
Menurut Hasrat, ingin membuka lelang jabatran tentunya Pemkab harus mengikuti aturan perundang-undangan.
Kalau tidak salah, Bupati baru di lantik harus menjabat 6 bulan, baru bisa melakukan rotasi pejabat.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Kashmir India, 60 Orang Meninggal dan Ratusan Hilang
“Semoga saja lelang terbuka ini bukan hal politis dilakukan. Tnetu kami anggota DPRD mempertanyakan hal ini. kenapa tidak bersabar menunggu pemimpin baru,” ujar Hasrat Sag kepada media ini, Jumat 15 Agustus 2025.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Barito Utara membuka lowongan kerja 7 JPT Pratama yang diseleksi secara terbuka.
Antara lain, Ass II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Sekretaris DPRD (Sekwan). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Baca Juga: Ambil Langkah Tegas, Cinepolis Batal Tayangkan Film Animasi Merah Putih One For All
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan di konfirmasi terkait Pemkab membuka lelang jabatan karena sudah mendapat pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan izin tertulis dari Kemendagri.
Disiunggung lelang jabatan ini tujuan politis, Indra menjawab tidak. Saya kan sebagai Bupati, memang pejabat menjabat setelah 6 bulan baru bisa melantik. Tapi saat ini saya bupati dan telah meminta izin. Lelang jabatan ini pun untuk mengisi kekosongan jabatan,” kata Indra Gunawan.