KPK Tegaskan Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:47 WIB
Bupati Pati Sudewo. ((Instagram/humaspati))
Bupati Pati Sudewo. ((Instagram/humaspati))

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian uang oleh Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.

Ia meminta publik menunggu perkembangan, termasuk jadwal pemanggilan mantan anggota DPR RI tersebut oleh KPK.

Baca Juga: Owner Pabrik Narkotika di Serang Divonis Hukuman Mati

Nama Sudewo sebelumnya muncul dalam sidang kasus DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, termasuk dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut maupun dana Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya.

Baca Juga: Perangkat Desa di Blitar Dibacok Tetangga Gegara Cekcok Bakar Sampah

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, termasuk ASN Kemenhub Risna Sutriyanto, serta dua korporasi.

Dugaan korupsi tersebut mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Gubernur Jateng Tegaskan Pati Kondusif Pasca Aksi Demo Besar

Dalam prosesnya, diduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X