KALTENGLIMA.COM – Ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Penyerahan lahan eks perusahaan sawit hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PHK) kepada PT Agrinas Palma Nusantara tidak boleh menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, keberadaan perusahaan harus bisa menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat di sekitar areal Perkebunan.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Makan yang Memicu Umur Panjang Menurut Ahli, Apa Saja?
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, mengatakan bahwa pengelolaan lahan harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi.
Pemerintah provinsi, perusahaan, dan masyarakat lokal diharapkan berjalan bersama demi menciptakan kondisi yang harmonis.
“Itu kan PKH, penertiban kawasan hutan. Ada satgas, dari satgas itu kemudian diserahkan kepada Agrinas. Biasanya memang seperti itu. Yang penting, jangan sampai ada konflik. Kita ingin ada kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pihak perusahaan,” kata Leonard, Senin 29 September 2025.
Baca Juga: BGN Nonaktifkan 56 Dapur MBG Usai Terjadi Kasus Keracunan Berulang
Dirinya menekankan, keterlibatan masyarakat sekitar mutlak diperlukan. Ia mendorong agar pola kerja sama dengan koperasi desa bisa diterapkan, sehingga hasil pengelolaan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga memberi dampak positif bagi warga lokal.
“Koperasi ini bagus sekali. Artinya, masyarakat dan anggota koperasi di sekitar kebun juga bisa merasakan manfaatnya. Itu yang kita harapkan dari kerja sama dengan PT Agrinas yang menerima lahan hasil penertiban PKH tadi,” tegasnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak, Capai Rp2.234.000 per Gram
Menurut Leonard, dengan adanya kolaborasi yang baik, kehadiran perusahaan pengelola baru dapat menjadi solusi yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
***