Baca Juga: MoU Abpednas dan Kejari, Wabup Felix: Pengawasan Dana Desa untuk Manfaat Maksimal Bagi Masyarakat
Setiap paket bantuan pangan terdiri atas beras 5 kilogram, gula pasir 1 kilogram, dan minyak goreng 2 liter dengan nilai total Rp147.500. Pemerintah Provinsi memberikan subsidi sebesar Rp132.500, sehingga harga tebus menjadi Rp15.000. Namun demikian, Gubernur Agustiar Sabran memutuskan menggratiskan seluruh paket bagi masyarakat penerima manfaat.
***