Baca Juga: MoU Abpednas dan Kejari, Wabup Felix: Pengawasan Dana Desa untuk Manfaat Maksimal Bagi Masyarakat
Setiap paket bantuan pangan terdiri atas beras 5 kilogram, gula pasir 1 kilogram, dan minyak goreng 2 liter dengan nilai total Rp147.500. Pemerintah Provinsi memberikan subsidi sebesar Rp132.500, sehingga harga tebus menjadi Rp15.000. Namun demikian, Gubernur Agustiar Sabran memutuskan menggratiskan seluruh paket bagi masyarakat penerima manfaat.
***
Artikel Terkait
Buka Portal Adat, Ketua DAD Barito Utara Jawab Tudingan Pihaknya Memihak Perusahaan
Daftar Tim Lolos 8 Besar Open Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I HEBAT
Bupati Barito Utara Tekankan Al-Qur'an sebagai Pedoman Hadapi Tantangan Global
Pemkab Barito Utara Rencanakan Penataan Kawasan Kumuh dan Pelebaran Jalan di Dua Kelurahan
Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Minta Keempat Terdakwa Kasus Pemortalan Dibebaskan