Ketidaktransparanan seleksi P3K akhir Juni 2022 kemarin dibuktikan dengan banyaknya peserta titipan yang lulus seleksi. Padahal, mereka orang-orang baru yang aji mumpung mengambil kesempatan.
“Karena itu kami mendesak Pemkab Kotim mengangkat kembali tekon yang lama bekerja dan berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya. Kami memberi waktu 1×24 jam. kami berani menyampaikan ini karena keputisan Pemkab Kotim cacat hukum,tersebut cacat hukum,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Lulus Seleksi Tenaga Kontrak Ribuan Orang Akan Gelar Aksi Demonstrasi
Eks tekon ini juga semua bersepakat, mendesak DPRD Kotim untuk membentuk Pansus untuk mengawasi kinerja Panitia Evaluasi Tekon Kotim yang cacat hukum itu.
“Jika hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu 1×24 Jam maka kami akan mengerahkan massa yang lebih besar untuk demo kembali ke pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur,” ancam Dani.
“Upaya hukum kami, akan menggugat dan melaporkan pelaksanaan evaluasi tekon yang cacat hukum ini ke Menpan RB, Ombudsman RB, dan instansi terkait yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum terhadap Pemkab Kotim,” tambahnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Meminta Warga Sadar Untuk Buang Sampah Pada Tempatnya
Dijelaskan didalam PP No.949/2018 Tentang Manajemen P3K, pasal 96 ayat 1 sampai ayat 3 bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengangkat tekon baru.
"Tetapi dalam surat yang disampaikan oleh panitia seleksi jelas ada tekon baru yang diperbolehkan mendaftar padahal itu tidak boleh sudah jelas pasal 96 ayat 1 sampai ayat 3 itu ,” tegasnya.
Dani berharap Pemkab Kotim segera mengeluarkan surat keputusan baru untuk mengankat kembali eks tekon dan mengeluarkan atau membatalkan tekon baru. (***)