Kaltenglima.com - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (kotim) Irawati, meminta warga tidak membuang sampah di jalan atau sembarang tempat yang mengakibatkan lingkungan kotor dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Hal ini terkait ada salah satu warga di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), tak terima lantaran lahannya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Sehingga dirinya marah dan menghamburkannya ke tengah jalan raya Senin, 27 juni 2022.
“Kepada masyarakat saya mengimbau tidak membuang sampah di Jalan Pelita ini lagi. Karena itu bukan tempat pembuangan sampah. Di Jalan Pelita ini juga ada Depo sampah sekitar 2 km dari sini, moho pengertiannya untuk membuang sampah pada tempatnya,” kata Irawati saat ikut turun ke lapangan memantau pengangkutan sampah itu ke tempat pembuangan akhri , Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Pemkab Kotim Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
Namun demikian, Irawati juga mengingatkan pengangkuta sampah ke TPA seperti saat itu dilakukan tidak mungkin dilakukan secara terus menenerus sehingga kesadaran warga secara mandirilah yang diharapkan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim H. Machmur yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotim, mengungkapkan bahwa ada 8 depo pembuangan sampah di Kota Sampit, dan depo terdekat dengan lokasi tumpukan itu ada sekitar dua kilometer yang juga ada di Jalan Pelita bagian tengah.
"Memang untuk ideal 100 ton sampah perhari itu memang belum mencukupi, kemudian armada juga masih terbatas, diharapkan kedepan ada anggaran untuk membeli armada. Untuk itu pengangkutan sampah ini, DLH Kotim merencanakan akan menkontraktualkan dengan pihak ketiga," kata Machmur.
Baca Juga: PNS, CPNS dan P3K Terima Gaji Ke-13 Awal Juli 2022 Ini
Selain itu, dalam pengelolaan sampah ini pemerintah telah merencanakan pendaurulangan sampah di lokasi TPA, sekaligus dengan didirikannya pabrik pengolahan sampah limbah medis yang telah direncakan.
Machmur juga menjelaskan, Jalan Pelita Barat ini tembus ke jalan lingkar luar selatan, sehingga ke depan Jalan Pelita merupakan jalan poros dalam kota yang juga mempunyai tujuan memecah jalur lalulintas di dalam kota yang menuju arah selatan dan membagi arus lalulintas ke arah barat dan timur dalam Kota Sampit.
Jalur lingkar selatan merupakan jalur lingkar luar yang difungsikan sebagai jalur angkutan industri dari produk perkebunan besar sawit (PBS) yaitu curd palm oil (CPO). Sebetulnya secara penanganan darurat telah dilakukan kerja sama dengan pihak PBS
"Secara perencanaan telah diajukan penganggaran lingkar selatan tersebut anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp 20 miliar dan sudah masuk ke list anggaran Pemerintah Provinsi tetapi sampai saat ini belum terealisasi," tandas Machmur.
Artikel Terkait
Kabar Bahagia, Son Ye Jin Umumkan Kehamilan Anak Pertama
Pemkab Kotim Dorong Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat
Warga Kalteng harus Tahu, Beli Pertalite dan Bio Solar di Banjarmasin Harus Daftar Aplikasi My Pertamina
Suami Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumahnya, Sang Istri : Upaya Bunuh Diri Sering Dilakukan Korban