Ikuti Bursa Pilkades, Anggota TNI Aktif di Kodim 1013/Mtw Pilih Cuti

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 21:53 WIB
Kopral Satu (Koptu) Naek Panjaitan saat mendaftar calon Kades di salah satu desa di Kecamatan Teweh Tengah (Deni Hariadi)
Kopral Satu (Koptu) Naek Panjaitan saat mendaftar calon Kades di salah satu desa di Kecamatan Teweh Tengah (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, MUARA TEWEH- Bursa pemilihan kepala desa (Pilkades) di Datai Nirui Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara tahun 2022 bakal seru. Sebab, salah seorang calon kandidat yang secara resmi telah mendaftar berlatar belakang TNI aktif di Kodim 1013/Mtw.

Berdasarkan siaran pers Humas Kodim 1013/MTW yang diterima kaltenglima.com bahwa Kopral Satu (Koptu) Naek Panjaitan resmi mendaftarkan dirinya menjadi calon kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, di Sekretariat PPKD Datai Nirui, Selasa (1/2/2022).

Pendaftaran anggota Kodim 1013/MTW ini setelah yang bersangkutan mengajukan cuti dari statusnya sebagai anggota TNI- AD. Selama ini Koptu Naek Panjaitan bertugas sebagai Babinsa di Desa Datai Nirui.

“Kami ingin mengabdikan diri untuk membangun desa yang lebih baik dengan berpegang teguh pada kearifan lokal,” kata Naek Panjaitan usai mendaftrakan diri.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara, Tri Winarsih membenarkan, terbuka peluang bagi PNS, TNI, dan Polri untuk menjadi, kepala desa.

Ia mengatakan, aturan berlaku memang mengizinkan seorang PNS, anggota TNI, dan Polri untuk maju dalam, kontestasi pemilihan kepala desa. Syaratnya, mereka mendapatkan izin dari atasan.

“Ada TNI dan PNS yang sudah mendaftarkan diri. Anggota TNI sudah mendapatkan izin dari pimpinan, dari Dandim 1013/MTW. Dia juga sudah membuat Surat Keterangan tidak sedang dipidana dan dicabut hak pilih dari Pengadilan Militer. Kalau dari Polri belum ada,” kata Neneng kepada kaltenglima.com, Rabu (2/2/2022).

Ia mengatakan, bagi kandidat dari kalangan PNS maupun TNI, rekomendasi dari pimpinan masuk dalam masa penelitian berkas, sejak 3 Februari-4 Maret 2022.

“Memang banyak kegalauan di panitia pemilihan desa soal berkas yang belum lengkap dari PNS atau nanti dari TNI/Polri. Itu masuk tahapan saat penelitian berkas, jadi mereka tetap boleh, mendaftar sampai hari ini, 2 Februari 2022. Catatannya, mereka tetap harus memenuhi 16 syarat yang telah ditetapkan,” ucap dia.

Dinas Sosial PMD Barito Utara, dalam pengumuman resmi terkait jadwal pencalonan kepala desa, antar lain, pengumuman pendaftaran bakal calon selama sembilan hari, 17-25 Januari 2022.

Pendaftaran bakal calon kades selama sembilan hari, 20 Januari – 2 Februari 2022, dan penelitian kelengkapan dan klarifikasi persyaratan administrasi bakal calon kades selama 20 hari, sejak 3 Februari-4 Maret 2022.

Jadwal tersebut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2021 dan Perbup nomor 21 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa secara serentak di Barito Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Rekomendasi

Terkini

X