Nekat Pakai Knalpot Bising, Siap-siap Kena Tilang Polisi

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 18:22 WIB
Satlantas Polres Barito Utara menggunakan alat ukur khusus saat merazia penggunaan knalpot bising.  (Deni Hariadi)
Satlantas Polres Barito Utara menggunakan alat ukur khusus saat merazia penggunaan knalpot bising. (Deni Hariadi)

kaltenglima.com, MUARA TEWEH-Polisi makin gencar melakukan penertiban terhadap motor yang menggunakan knalpot racing/brong(bising). Polisi memiliki alat ukur khusus untuk membuktikan apakah knalpot brong tersebut benar-benar melanggar atau tidak sesuai aturan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Lantas Iptu Wildaniar Kondowangko mengatakan, razia terhadap motor yang menggunakan knalpot racing/brong terus dilakukan.

Ia mengatakan, razia knalpot racing/brong dilakukan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan lainnya.

Ditegaskannya, Satlantas Polres Barito Utara telah menggunakan alat sound level atau decible (dB) meter untuk mengetahui ukuran kebisingan knalpot brong. mengukur suara knalpot motor.

Ia mengimbau seluruh masyarakat Barito Utara untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong. Mari sama-sama ciptakan berlalu lintas yang nyaman dan aman.

"Jika terlalu bising dapat mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan juga. Penertiban knalpot bising inipun menindaklanjuti laporan serta keresahan warga masyarakat Muara Teweh," jelas dia.

Ia juga menjelaskan terkait penggunaan knalpot bising, bahwa  aturan suara knalpot ada dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019, tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi.

didalamnya tertera bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc–175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Dan, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 285, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Pasal 285 Ayat (1) :Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X