PT MPG Didenda Batamad Rp900 juta, Tak Digubris Aktfitas Jalan Diportal. Bupati Nadalsyah Turun Tangan

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 18:25 WIB
Sempat memortal Pos I dan II PT MPG, akhirnya Batamad Barito Utara membuka portal, karena ada jaminan mediasi dari Bupati Barito Utara (tangkapan layar video)
Sempat memortal Pos I dan II PT MPG, akhirnya Batamad Barito Utara membuka portal, karena ada jaminan mediasi dari Bupati Barito Utara (tangkapan layar video)

 

kaltenglima.com - Akhirnya Bupati Barito Utara Nadalsyah, turun tangan memediasi masalah antara PT Multi Persada Gatramegah (MPG) dengan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), sebagai bagian dari Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara.

Jaminan Bupati Barito Utara akan ikut membereskan masalah kedua pihak tersebut diterima oleh Batamad melalui Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sabtu (19/3/2022) malam.

*Saya menerima telepon dari Pak Wabup Sabtu malam sekitar pukul 11.00 WIB. Beliau minta supaya portal adat di Pos I dan II PT MPG segera dilepas, karena Pak Bupati sendiri yang akan memanggil PT MPG Senin nanti. Berhubung sudah malam dan syarat-syaratnya masih harus dicari, pelepasan portal baru bisa dilakukan Minggu pagi, " jelas Ketua Batamad Barito Utara, Hertin Kilat, kepada kaltenglima.com, Minggu (20/3/2022) siang.

Hertin menegaskan, Batamad tetap berpegang pada hasil eksekusi oleh
Pendawa Adat (Penuntut Adat) kepada PT MPG sesuai dengan perintah DAD. Batamad mengawasi pelaksanaan eksekusi termasuk pembayaran denda seperti dituangkan dalam Putusan Adat sesuai dengan Nomor register 02/tetap/III/2022.

Putusan Adat menjatuhkan Denda Singer sebagai hutang adat kepada Suwandi General Manager PT MPG, Ibrahim Manajer Humas PT MPG, dan Singer Adat kepada PT MPG, serta denda uang meja ditambah upacara ritual adat dengan total sekitar Rp900 juta.

"PT MPG bersedia membayat ritual adat saja. Padahal denda sebagai hutang adat yang besar. Tidak ada titik temu, sehingga kami memasang portal adat, " beber Hertin yang berlatar belakang pendidikan Ilmu Hukum ini.

Meski harus menegakkan dan mengamankan putusan Peradilan Adat, Batamad Barito Utara juga mendengarkan masukan pihak lain, termasuk pemerintah daerah.

"Kami menghormati pemerintah, maka portal adat dilepas. Kami meminta agar tuntutan eksekusi hasil sidang adat terhadap PT MPG dapat diselesaikan melalui Bupati Barut. Kami tunggu dari Bupati, " ucap Hertin.

Kepala Polres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana mengatakan,
pada Minggu, sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di Pos I PT MPG, Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, telah dilaksanakan pembukaan portal adat (bembeng adat) yang dipasang ormas Batamad Barito Utara.

Menurut Gede Pasek, pembukaan portal adat dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Kapolres, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Kapolsek Lahei, Ketua Batamad Hertin Kilat, Perwakilan DAD Siti Fatimah Bagan, serta anggota Batamad sekitar 30 orang.

Ritual pembukaan portal adat dipimpin Mantir Adat Desa Karamuan IRVAN Saputra. Ritual dilaksanakan dengan cara memotong seekor ayam dan penaburan beras ketan di lokasi portal Pos I dan Pos II PT MPG.

Saat pembukaan portal adat, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa Pemkab Barito Utara akan membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin (21/3/2022).

"Setelah pelaksanaan ritual selesai, gerbang pos dibuka dan lalu lintas serta aktivitas produksi PT MPG berjalan normal, " ucap Gede Pasek.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X