KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH- Seorang pria berinisial AI alias Iis (37) tak berkutik saat disergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut).
Baca Juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Sebuah Barak
Pria ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu, dengan berat 3,15 gram dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Penderita Diabetes bisa Diatasi dengan Sayuran ini, Berikut Penjelasan dr Ema Surya Pertiwi
Baca Juga: Syarat Urus SIM dan STNK Harus Miliki BPJS Kesehatsn, Simak Cara Cek Status Lewat HP
Kapolres AKBP I Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, pelaku ini ditangkap pada hari Kamis malam tanggal 1 September 2022 sekira jam 21.00 wib di sebuah barak warna grey pintu Nomor 2 yang terletak di jalan Nenas, Rt.13, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J : Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran HAM
“Saat digeledah di dalam barak ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 3,15 gram, dan timbangan digital beserta alat hisapnya,” ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)