KALTENGLIMA.COM, MUARA TEWEH - Seorang pria diamankan anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MA(49) warga Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh ditangkap polisi di eks lokalisasi Merong Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah jalan.Brigjen Katamso Km.3,5 pada Selasa (6/12/2022) saat polisi melakukan pengerebekan.
Baca Juga: Fanmeeting Aktor Kim Youngdae di Bandung Ditunda Karena Covid-19
Baca Juga: Aipda Sofyan Menjadi Salah Satu Korban Dalam Ledakan Bom Bunuh Diri
Dari penangkapan MA polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 3,34 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui.Kasat Resnarkoba Polres Barut IPTU Arie Indra Susilo SH MH
membenarkan penangkapan pelaku.
Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Wisma Mekar 1 eks lokalisasi Merong
sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di wisma
tersebut.
Baca Juga: Golden Disc Awards ke-37 Mengumumkan Nominasi
"Saat kita mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan dan wisma disaksikan ketua Rt setempat, ditemukan 11 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam tas pinggang," kata Kasat.
Baca Juga: Pingin Berat Badan Turun, Intip Cara Aman Menjalani Diet Tak Berpengaruh untuk Kesehatan
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun.
Sementara pelaku kepada media ini mengakui sudah lama menjalani bisnis haram ini. "Sekitar 1 tahun lebih menjalani," ujarnya. (*)