KALTENGLIMA.COM – D.O EXO baru-baru ini didenda karena ketahuan merokok di dalam ruangan.
Hal ini terlihat dalam unggah video di YouTube EXO pada bulan Agustus lalu menampilkan kegiatan promosi “Cream Soda” di “Music Core” MBC.
Dalam video tersebut, D.O. diduga terlihat merokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.
Baca Juga: Anggota DPRD Murung Raya Ingarkan Kades : Kelola Dana Desa dengan Benar
Seorang netizen kemudian mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O.
Menanggapi hal tersebut, pihak Puskesmas menanggapinya dengan menyatakan, “Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih seluruhnya merupakan area non-merokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won.”
Puskesmas melanjutkan, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun (D.O.) dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk. Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan.” ***
Artikel Terkait
Pemkab Barito Utara Ramah Tamah dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng
Turnamen Voli Bupati Cup Dewan Murung Raya Berikan Respon Positif, Rahmanto : Jaring Bibit Handal
Tinggalkan MU, Getafe Siap Bantu Mason Greenwood Kembali ke Level Terbaik
Momen Pilu! Anak Sulung Jadi Imam Sholat Jenazah Orangtua dan 4 Adiknya Viral di Media Sosial
Berhasil Memukau Juri, Putri Ariani Raih 4 Standing Ovation Saat Guncang Panggung Semifinal AGT 2023