KALTENGLIMA.COM - Adanya perjanjian pisah harta tetap saja dapat membuat Kejagung menyita aset milik Sandra Dewi. Kejagung menjelaskan penyebabnya.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis telah menikah selama 8 tahun. Sejak awal pernikahan dikatakan oleh pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, kliennya memiliki perjanjian pisah harta.
Terkait hal ini, Kejagung memberikan tanggapan. Kejagung memastikan aset Sandra Dewi tetap dapat diambil atau disita.
Baca Juga: Menang 3-0, Ester Wardoyo Sukses Kunci Kemenangan Indonesia Atas Hong Kong
"Dalam perkara ini yang kami sangka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM. Sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM," jelas Direktirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Didik Jampidus), Kuntadi di Kejagung, semalam.
"Tentu saja, sepanjang alirannya menyangkut (uang milik Harvey Moeis), ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya, pasti akan kami lakukan penyitaan," tegasnya.
Penyitaan aset tersebut dilakukan kepada siapapun yang memiliki aset dengan adanya campuran uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis. Tak terkecuali, aset-aset yang dimiliki Sandra Dewi.
Baca Juga: Amankan Poin Pertama, Gregoria Mariska Tunjung Sempat Kaget dengan Strategi Hong Kong
"Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah itu istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan, pasti akan tetap kita ambil," kata Kuntadi.
Harris Arthur Hedar mengungkapkan adanya perjanjian pisah harta di antara kliennya dengan istri, Sandra Dewi.
"Karena kita sama-sama mengetahui, Pak HM ini pengusaha, sebelumnya juga pengusaha. Ibu Sandra ini artis yang sudah dikenal dan lama berkecimpung di dunia keartisan dan bisnis sendiri. Jadi mereka memang ada melakukan itu (perjanjian pisah harta) hal yang wajar dalam satu ikatan. Itu memang ada, saya pastikan ada," kata pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.
Baca Juga: Susunan Pemain Indonesia vs Inggris: Fajar cs Siap Berjuang!
Hingga saat ini harta yang selama ini diketahui milik Sandra Dewi seperti Rolls Royce dan MINI Cooper telah disita Kejagung. Dua mobil itu diketahui merupakan hadiah yang diberikan oleh Harvey Moeis pada dua kali ulang tahun Sandra Dewi.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Harvey Moeis juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis sudah diperiksa Kejagung sebagai saksi.
"Yang disita juga itu memang milik (Sandra Dewi) yang diberikan oleh HM. Itu memang milik yang dibelikan oleh HM. Bukan yang didapatkan oleh Ibu Sandra," tegas Harris Arthur Hedar.
Baca Juga: Lakoni Peran Kerasukan, Shareefa Danish Butuk Waktu Make Up 2 Jam
Baru-baru ini, Kejagung menyita dua mobil mewah Harvey Moeis, yakni Ferrari dan Mercedes-Benz.
Artikel Terkait
Inter Milan Siapkan Kontrak 2 Tahun Untuk Mehdi Taremi
Tottenham Hotspurs Siap Jegal Arsenal Jadi Juara
Loyalitas Fans MU yang Selalu Beri Dukungan Buat Erik ten Hag Bangga
Simak Manfaat Okra dan Cara Pengolahannya
Sandiaga Uno Ngaku Seperti Pulang Kerumah Sendiri saat Hadiri Rimpu Mantika Festival di Bima