Begini Reaksi Kakak Laura Anna Mengetahui Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 18:02 WIB
Greta Iren Teringat Kembali Pesan Edelenyi Laura Anna saat Papa Gabor Meninggal Dunia (Instagram/gretairn)
Greta Iren Teringat Kembali Pesan Edelenyi Laura Anna saat Papa Gabor Meninggal Dunia (Instagram/gretairn)



KALTENGLIMA.COM - Diketahui Gaga Muhammad telah bebas bersyarat sejak 18 April 2024.

Greta Iren, kakak Laura Anna memberikan reaksi terkait kebebasan Gaga Muhammad. Ia mengatakan sudah tahu mengenai hal itu. Dalam pesan yang diterima di Instagram Stories miliknya, netizen menanyakan kebenaran terkait bebasnya Gaga Muhammad.

"DM-ku full sekali, jawabannya iya guys biarkan saja ya mau gimana lagi," ungkap Greta Iren dalam Instagram Stories miliknya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat, Ini Kata Pengacara

Greta Iren meminta kepada publik agar sabar. Ia mengatakan yang terpenting saat ini adiknya sudah tenang.

"Yang penting sekarang Laura-nya sudah tenang," jelasnya lagi.

Gaga Muhammad saat ini telah bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna. Gaga sudah menjalani bebas bersyarat sejak 18 April lalu.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Ajak Masyarakat Dukungan Pembangunan

"Yang bersangkutan saat ini menjalani pembebasan bersyarat (PB) sejak tanggal 18 April 2024," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (30/4/2024).

Eduar menyebutkan, meski telah bebas bersyarat, Gaga Muhammad tetap di bawah bimbingan Bapas Bekasi. Bimbingan tersebut akan dilakukan hingga 21 Oktober 2026.

"Di bawah bimbingan Bapas Bekasi hingga 21 Oktober 2026," ujar Eduar.

Baca Juga: Heriyus Jalin Silaturahmi Lewat Nobar

Ia menyebutkan, sebelumnya Gaga Muhammad menjalani penjara di Rutan Kelas I Cipinang.

Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata hakim ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi WNI, Ini Profil Maarten Paes

Majelis hakim juga mengatakan Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X