KALTENGLIMA.COM - Pasangan Teuku Ryan dan Ria Ricis akhirnya resmi bercerai menurut keputusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 3 Mei. Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, mengumumkan hasil putusan ini.
Taslimah menjelaskan bahwa secara umum, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh penggugat, Ria Ricis, terhadap tergugat, Teuku Ryan. Putusan tersebut diambil melalui proses e-court, yang dimulai dengan penolakan eksepsi atau tangkisan dari pihak tergugat. Dalam intinya, gugatan penggugat diterima, dan talak 1 ba'in shughradari diberlakukan terhadap tergugat.
Lebih lanjut, hasil perceraian juga menetapkan bahwa hak asuh anak jatuh kepada ibunya, Ria Ricis. Namun, dengan syarat bahwa Ria Ricis harus memberikan akses kepada Teuku Ryan untuk bertemu dengan anak dan menjalankan hak serta kewajibannya sebagai ayah.
Baca Juga: Netizen Minta Jerome Polin Dukung Irak Akibat 'Kutukan Jerome Polin'
Anak dari pasangan tersebut akan tetap dalam asuhan dan pemeliharaan Ria Ricis, namun dengan ketentuan bahwa Teuku Ryan memiliki hak untuk menjalin hubungan kasih sayang dengan anak tersebut, dan ia dihukum untuk memberikan kontribusi finansial hingga anak tersebut dewasa dan mandiri.
Artikel Terkait
Menantu Haji Isam Tawar Rp 125 Juta Vespa Milik Babe Cabita yang Dilelang Sang Istri
Dikabarkan Berasal dari Keluarga Kaya, Aktor Korea Park Sung Hoon Nangis Ceritakan Masa Lalu Hidup Miskin
Netizen Minta Jerome Polin Dukung Irak Akibat 'Kutukan Jerome Polin'