Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias Terkait Hal Ini

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 09:32 WIB
Agnez Mo dilaporkan polisi oleh musisi Piyu dan Posan Tobing karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin. (Instagram/ agnezmo)
Agnez Mo dilaporkan polisi oleh musisi Piyu dan Posan Tobing karena membawakan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin. (Instagram/ agnezmo)

KALTENGLIMA.COM - Penyanyi Agnez Mo  resmi dilaporkan Pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kejadian bermula saat Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa izin.

Tidak adanya itikad baik dari pihak Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.

Baca Juga: Siap Debut di Indonesia, Intip Bocoran Spesifikasi Realme GT 6

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Lebih lanjut, Ari Bias juga meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo aamyas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

"Kami somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," ujar Minola Sebayang.

Baca Juga: Justin Timberlake Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Ini Saat Mengemudi

Sebelumnya, PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal dengan Holywings Group juga turut disomasi. Tetapi, karena ada itikad baik dari pihak HWG, hanya Agnez Mo yang akan dilaporkan.

"Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez Mo," pungkasnya.

Untuk diketahui, laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.

Baca Juga: Ragnar Oratmangoen Terdepak dari FC Groningen di Liga Belanda, Pindah Kemana?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X