KALTENGLIMA.COM - Artis cantik berkulit putih, Sandra Dewi kembali hadir menjadi saksi di persidangan kasus timah dengan terdakwa suaminya sendiri, Harvey Moeis.
Sandra memberikan keterangannya di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024).
Ia akhirnya mengakui kalau dirinya pernah menerima uang Rp3,15 miliar dari kubu Crazy Rich PIK Helena Lim yang juga terlibat kasus tersebut dan mendekam di balik sel tahanan.
Baca Juga: HEBAT Komitmen Hadirkan Perubahan Positif
Uang tersebut ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim, pada 2019.
Sandra Dewi mengklaim uang itu berasal dari suaminya, Harvey Moeis, yang kini jadi tersangka.
Dari kesaksiannya uang tersebut digunakan untuk melunasi kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.
Baca Juga: Program Khusus Penanganan Banjir Diperlukan, Begini kata Dewan
“Itu uang dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu,” kata Sandra Dewi kepada pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Ia juag menerangkan, uang yang diklaim dari Harvey Moeis itu ditransfer tiga kali.
Tahap pertama, Rp1,05 miliar. Berikutnya, Rp1 miliar. Tahap terakhir, Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Dewan Ingatkan Orang Tua Untuk Awasi Anaknya saat Mandi di Areal Banjir
Transfer uang melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.
Sandra Dewi menggarisbawahi uang itu untuk pelunasan rumah yang diberikan Harvey Moeis. Bukan utang Helena Lim atau PT QSE.
Artikel Terkait
Silaturahmi Kapolsek Murung Beserta Anggota dan PWI Mura, Ini yang Dibahas
aespa Cetak Rekor Baru, "Whiplash" Puncaki Chart iTunes Global
Wow! Jisoo BLACKPINK Jadi Brand Ambassador Tommy Hilfiger
Anggota Dewan Mura Serap Aspirasi Masyarakat
Srikandi Dewan Ajak Ciptakan Layanan Publik yang Efisien