Rizky Febian dan Mahalini Resmi Ajukan Pengesahan Pernikahan, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:26 WIB
Gambar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024, ((Instagram @rizkyfbian))
Gambar Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024, ((Instagram @rizkyfbian))

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini (Instagram@mahaliniraharja)

KALTENGLIMA.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu, pasangan ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa Rizky Febian telah mendaftarkan permohonan tersebut pada 10 Oktober 2024, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 4 November 2024. Pengesahan ini diperlukan karena pernikahan mereka belum terdaftar di KUA.

Menurut Taslimah, pernikahan yang telah dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini memang sah menurut adat atau agama, namun belum memiliki bukti tertulis dari negara. Untuk itu, pasangan ini mengajukan permohonan agar pernikahan tersebut disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga nantinya memiliki bukti tertulis berupa akta nikah.

Baca Juga: V1RST Siap Comeback dengan Lagu Terbaru ‘Oopsie’, Lagu Centil

Jika pengesahan dikabulkan, Rizky Febian dan Mahalini dapat mengajukan pencatatan pernikahan ke KUA. Pihak pengadilan akan memeriksa semua aspek untuk memastikan apakah pernikahan ini dapat disahkan atau tidak.

Kehadiran Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan dalam persidangan agar identitas keduanya dapat diverifikasi langsung oleh pihak pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X