KALTENGLIMA.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu, pasangan ini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengonfirmasi bahwa Rizky Febian telah mendaftarkan permohonan tersebut pada 10 Oktober 2024, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada 4 November 2024. Pengesahan ini diperlukan karena pernikahan mereka belum terdaftar di KUA.
Menurut Taslimah, pernikahan yang telah dilaksanakan oleh Rizky Febian dan Mahalini memang sah menurut adat atau agama, namun belum memiliki bukti tertulis dari negara. Untuk itu, pasangan ini mengajukan permohonan agar pernikahan tersebut disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga nantinya memiliki bukti tertulis berupa akta nikah.
Baca Juga: V1RST Siap Comeback dengan Lagu Terbaru ‘Oopsie’, Lagu Centil
Jika pengesahan dikabulkan, Rizky Febian dan Mahalini dapat mengajukan pencatatan pernikahan ke KUA. Pihak pengadilan akan memeriksa semua aspek untuk memastikan apakah pernikahan ini dapat disahkan atau tidak.
Kehadiran Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan dalam persidangan agar identitas keduanya dapat diverifikasi langsung oleh pihak pengadilan.
Artikel Terkait
Cut Intan Nabila Resmi Ajukan Gugatan Cerai Armor Toreador
Hadiri Nikahan Kakak Fadil Jaidi, Baju Nagita Slavina Seharga Mobil
Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Ternyata Belum Ajukan Gugatan Cerai Suaminya