KALTENGLIMA.COM - Aktor Arya Saloka resmi mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya, Putri Anne, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan, Suryana, pada Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 1208 sejak 15 April dan sudah ditetapkan majelis hakim untuk sidang perdana pada 30 April mendatang.
Baca Juga: Mensesneg: UU TNI Sudah Diteken Prabowo
Dalam keterangannya, Suryana menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Arya Saloka merupakan cerai talak dan telah melalui proses administrasi resmi. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai alasan khusus di balik gugatan tersebut.
Meski begitu, Suryana menyebut bahwa penyebab perceraian berkaitan dengan konflik yang berkepanjangan dalam rumah tangga pasangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa gugatan mengacu pada pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2005, yang berkaitan dengan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tidak ada tuntutan terkait hak asuh anak yang diajukan dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Sukses Singkirkan Real Madrid, Declan Rice Bilang Ini
Kabar Baik! MRT, LRT, TransJakarta Gratis Pada 21 dan 24 April
Nama Megawati Masuk Dalam Daftar Skuad Petrokimia Gresik Proliga 2025
China Ungkap Harga Asli Tas Mewah AS, Respons Tarif Impor Trump