KALTENGLIMA.COM - Selebgram Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda, atau Giovanni Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman.
Menurut laporan Erika, ancaman yang diterimanya meliputi upaya untuk menghancurkan kariernya serta penyebaran berita palsu atau hoaks.
Laporan ini dibuat setelah terlapor menyampaikan ancaman tersebut dalam sebuah grup WhatsApp yang berisi para pengikutnya.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Semarang, Korban Meninggal Capai Lima Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dalam grup tersebut DJ Panda juga menyebarkan informasi pribadi Erika, termasuk data rumah sakit dan foto USG yang diduga milik Erika.
Selain itu, terlapor juga berniat menyebarkan kabar bohong mengenai kehamilan Erika, dengan menyebut bahwa anak yang dikandung bukan anak dari DJ Panda.
Tak hanya itu, Erika juga mendapat penghinaan dari DJ Panda yang menyebut dirinya sebagai seorang psikopat.
Baca Juga: KPK Mengungkap Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Terjadi Saat COVID-19
Atas insiden ini, Erika membuat laporan resmi yang terdaftar dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 19 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, DJ Panda disangkakan melakukan pelanggaran hukum yang mencakup Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Polisi saat ini tengah mendalami laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh Erika.
Artikel Terkait
Selain S Line, Ini Drama Lain yang Dibintangi Lee Soo Hyuk
Bintang Emon Ikut Bersuara Mengenai Kasus Tom Lembong : Kejujuran Tak Membawa Selamat
Bersiaplah! Serial All of Us Are Dead Season 2 Sedang dalam Tahap Produksi
Imbas DJ Panda Soal Kehamilan Erika Carlina, Nathalie Holscher Ikut Kena Cancel Culture