Azizah Salsha Tolak Berdamai dengan Bigmo dan Resbob Usai Mediasi 3 Jam

photo author
- Sabtu, 20 September 2025 | 11:14 WIB
Azizah Salsha tolak berdamai dengan Bigmo dan Resbob ((Instagram/@azizahsalsha_))
Azizah Salsha tolak berdamai dengan Bigmo dan Resbob ((Instagram/@azizahsalsha_))

KALTENGLIMA.COMAzizah Salsha dan dua konten kreator Bigmo dan Resbob melalukukan mediasi di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 19 September 2025.

Akan tetapi, dari hasil mediasi yang dilakukan antara hukum Azizah dengan Bigmo dan Resbob selama tiga jam tidak berakhir dengan kesepakatan damai.

Disampaikan Ananya Dipo Pratama selaku pengacara Azizah mengatakan meski kedua terlapor dan keluarga sudah menyampaikan permintaan maaf, kliennya masih memilih untuk melanjutkan jalur hukum.

Baca Juga: Siswa SMK Korban Cikarang Jadi Korban Bullying hingga Patah Rahang, 5 Orang Jadi Tersangka

"Mediasi hari ini sudah berjalan dengan lancar, tapi belum ada kesepakatan damai. Proses hukum masih tetap berlanjut," ujar Anandya.

Rekan kuasa hukum Ega Martadinata menambahkan bahwa ada unsur pidana yang tak bisa diabaikan dalam kasus ini.

"Kita meyakini bahwa ini ada pidana. Unsur pidana yang kami lihat itu kan ada menyatakan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Bijaklah bermedia sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," ungkap Ega.

Baca Juga: Sah! Pasangan Shalahuddin-Felix Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara

Pihak Azizah Salsha menegaskan pintu maaf tetap terbuka. Akan tetapi, hal itu bergantung pada sejauh mana keseriusan Bigmo dan Resbob menunjukkan niat berdamai.

"Untuk saat ini Azizah dan keluarga masih ingin prosedur hukum berjalan. Tapi tentu kita lihat nanti kesungguhan dari Bigmo dan Resbob. Pintu maaf selalu terbuka," kata Anandya.

Baca Juga: Ternyata Ini Jumlah Normal Manusia Saat Buang Air Kecil Berdasarkan Usia

Untuk informasi, masalah ini bermula dari dua saudara kreator tersebut diduga menyebarkan fitnah dengan menuding Azizah berselingkuh melalui konten TikTok dan YouTube.

Sementara itu, Laporan tersebut dibuat ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025 dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X