Soal Sanksi Adat Denda Rp 2 M dan 96 Kerbau-Babi, Ini Respons Pandji Pragiwaksono

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 14:48 WIB
Ketua adat Toraja mengumumkan sanksi adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Ulasbandung.com / Instagram)
Ketua adat Toraja mengumumkan sanksi adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Ulasbandung.com / Instagram)

 

KALTENGLIMA.COM - Komika Pandji Pragiwaksono memberikan perkembangan terbaru soal joke-nya yang dinilai menyinggung masyarakat adat Toraja. Lembaga Adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) memberikan somasi atau peringatan hukum dan adat kepada Pandji Pragiwaksono.

Pandji Pragiwaksono akhirnya angkat bicara secara langsung. Pandji mengungkapkan proses dialog saat ini tengah berjalan dengan pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Melalui dialog itu, ia memberikan penjelasan mengenai sanksi adat berupa 96 ekor kerbau serta babi dan Rp 2 miliar yang ramai dibicarakan.

"Permohonan maaf sudah diberikan, saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung," kata Pandji Pragiwaksono saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil komunikasi dengan Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal AMAN, ia mendapat pemahaman terkait mengenai mekanisme hukum adat Toraja. Ia menjelaskan sanksi adat yang dibicarakan berupa 96 ekor babi dan kerbau serta uang Rp 2 miliar dianggap tak tepat sebab belum melalui proses dialog yang semestinya.

Baca Juga: Rumah Ahmad Sahroni Kini Rata dengan Tanah

"Menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja. Jadi kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada," terang Pandji Pragiwaksono.

Lebih lanjut, hasil komunikasinya dengan Rukka Sombolinggi juga menegaskan informasi soal sanksi tersebut tidak akurat.

"Bukan hanya belum final, kalau menurut Ibu Rukka Sombolinggi, dan ini bisa dicek aja ke Ibu Rukka Sombolinggi, tidak akurat. Bukan belum final, tidak akurat," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Faktur Fiktif Dibongkar Ditjen Pajak, Rugikan Negara Rp 10,6 Miliar

Oleh sebab itu, Pandji Pragiwaksono menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian secara adat kepada AMAN sebagai pihak yang dianggap lebih memahami dan berwenang.

"Untuk urusan adat masyarakat Toraja, saya sih percayakan kepada Ibu Rukka Sombolinggi dari AMAN," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono 12 tahun lalu yang kembali viral dan menuai kecaman sebab dianggap merendahkan upacara adat Rambu Solo di Toraja.

Baca Juga: Alat Masak Silikon Jadi Tren, Aman atau Berisiko bagi Kesehatan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X